PERMODALAN KOPERASI
1.
ARTI MODAL KOPERASI
Simpanan
sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79
tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu
sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
2.
SUMBER MODAL MENURUT UU NO 12 1967
·
Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
·
Simpanan wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
·
Simpanan
Sukarela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
·
Modal
sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
3.
Sumber Modal Menurut UU No 25 1992
·
Modal
Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
·
Modal
Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.
Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Modal
pinjaman dapat berasal dari:
Ø Anggota
Ø koperasi lain
Ø bank
Ø sumber lain yang sah
4.
Distribusi Cadangan Koperasi
•
Cadangan
menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
•
Sesuai
anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Manfaat Disribusi Cadangan
·
Memenuhi kewajiban tertentu
·
Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi
·
Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan usaha
5.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
A.
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi
Anggota
1.
Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang
sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi.
>> Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi.
>> Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi.
1. Jika
kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
2. Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan disbanding dari pihak-pihak luar perusahaan
2. Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan disbanding dari pihak-pihak luar perusahaan
2. Efek Harga
dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi, sedangkan tingkat
partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi
secara utilitarian dan normative. Motivasi utilitarian sejalan dengan
kemanfaatan ekonomis,maksudnya insentif berupa pelayanan barang-jasa yang
dilakukan koperasi secara efisien, atau adanya pengurangan biaya atau
diperolehya harga menguntungkan serta penerimaan bagian SHU secara tunai maupun
bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota, maka setiap harga yang
ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga unruk anggota dan harga non
anggota, perbedaan ini megharuskan daya analisis yang lebih tajam dlam melihat
koperasi dalam pasar yang bersaing.
3.
Analisis
Hub.Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha ekonomi yang bertujuan untuk menigkatkan
kesejahteraan hidup para anggotanya. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba
tergantung pada besarnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota semakin tinggi manfaat yang
terima oleh anggotanya.
Keberhasilan koperasi ditentukan salah satu faktornya adalah partisipasi anggota, partisipasi anggota sangat erat hubungannya dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang diperoleh oleh anggota koperasi
Keberhasilan koperasi ditentukan salah satu faktornya adalah partisipasi anggota, partisipasi anggota sangat erat hubungannya dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang diperoleh oleh anggota koperasi
4. Penyajian
Dan Analisis Neraca Pelayanan
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesui dengan
kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota
terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada
anggota koperasi membutuhkan informasi yang dating dari anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya :
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan akan
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya :
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan akan
B.
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi
Perusahaan
1.
Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Tidak dapat
di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh
fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu
koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun
tujuan utamanya melayani anggota.
·
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat
ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas
serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
·
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur
dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan
dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota
dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2. Manfaat ekonomi tidak langsung
(METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang
diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara
anggota dengan koperasinya. METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian
setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU
anggota.
• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi
yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
• Bagi suatu badan usaha koperasi
yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat
ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.Tingkat efisiensi biaya pelayanan
BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien
biaya pelayanan BU ke anggota
2.Tingkat efisiensi biaya usaha ke
bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisien
biaya usaha
2.Efektivitas
Koperasi
•
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara
membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi
atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
• Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK=
Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK
>1, berarti efektif
DAFTAR
PUSTAKA
http://candranopitasari.blogspot.com/2013/01/arti-modal-koperasi_2389.htmlhttp://anitapurwati.wordpress.com/2011/12/05/bab-9-evaluasi-keberhasilan-koperasi-di-lihat-dari-sisi-anggota/
Komentar
Posting Komentar