PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP EKONOMI
A. PENGERTIAN KOPERASI
Penjelasan UUD 1945
menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia
adalah koperasi. Koperasi berasal dari kata “co” dan
“operatio” yang mempunyai arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari
koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan
perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya
milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Berikut ini adalah landasan
koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
Ø Landasan Idiil ( pancasila )
Ø Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran
diri sendiri )
Ø Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal
33 Ayat 1 )
Koperasi adalah gerakan
yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat
yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya
pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu
ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang
tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan
usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan
dari berbagai sumber, sebagai berikut :
a. Definisi Koperasi Menurut ILO (
International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak
internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of
persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to
achieve a common economic end thorough the formation of a democratically
controlled business organization, making equitable contribution to the capital
required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen
yang dikandung koperasi sebagai berikut :
Ø Koperasi adalah perkumpulan orang –
orang ( Association of persons ).
Ø Penggabungan orang –
orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
Ø Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
Ø Koperasi yang dibentuk
adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan
secara demokratis ( formation of a democratically controlled business
organization )
Ø Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable
contribution to the capital required )
Ø Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking ).
b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian
Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu
setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang –
barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar
setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang
karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong –
menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
e. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang
No. 25 Tahun 1992
Undang
– undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi
Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
1)
Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
2)
Koperasi adalah kumpulan
orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
3)
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan
“prinsip – prinsip koperasi”
4)
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
5)
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi,
“Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri
atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan
diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan
mereka terhadap organisasi”.
g.Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The Law and
Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah
organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai
manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
h. Definisi Koperasi Menurut ICA (
International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The
Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai
berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum yang
bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan
anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan
cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip –
prinsip koperasi”.
i. Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A.
Schaars.
Prof.Marvin,
A. Schaars, seorang guru besar dari University
Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A
Coorperative is a business voluntary owned and controlled by is member patrons,
and operated for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya “Koperasi adalah
suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota
yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
j. Definisi Koperasi
Menurut Undang – undang Koperasi India
Undang
– undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan
definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang
yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan
ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan
masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang
– Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25
Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah
mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan
wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam
pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
C. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip
koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk
melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
·
Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan –
perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa –
jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa
diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
·
Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan –
perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif
berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil
keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil
yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer
anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu
suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara
demokratis.
·
Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan
mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya
sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi.
Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada,
terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau
tujuan – tujuan sebagai berikut :
ü Pengembangan koperasi
– koperasi mereka
ü Kemungkinan dengan
membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi –
bagi
ü Pemberian manfaat
kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan
koperasi
ü Mendukung kegiatan –
kegiatan yang disetujui oleh anggota
·
Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan
perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh
anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan
dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh
modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan –
persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta
dipertahankannya ekonomi koperasi.
·
Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih,
manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi
perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada
masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini
masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
·
Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan
pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi
dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional,
dan internasional.
·
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan
yang berkesinambungan dari komunikasi komunitas mereka melalui kebijakan –
kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang
didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1.
Prinsip menurut
Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan
dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
·
7 variabel gagasan umum :
1.
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help
based on solidarity )
2.
Demokrasi ( democracy )
3.
kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
4.
ekonomi ( Economy )
5.
Kebebasan ( Liberty )
6.
Keadilan ( Equity )
7.
Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social
Advancement Through Education )
·
12 Prinsip koperasi :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
2.
Keanggotaan terbuka ( Open membership )
3.
Pengembangan anggota ( Member Promotion )
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners
and customers )
5.
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
(Democratic management and control)
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
(Indivisible social capital)
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency
of the cooperative enterprise)
9.
Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
(Autonomy in goal setting and the decision making)
11.
Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
(Fair and just distribution of economic result)
12.
Pendidikan anggota ( Member Education )
2. Prinsip menurut Rochdale ( Equitable
Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1.
Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
2.
Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
3.
Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on
capital )
4.
Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding
dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend
to the members in proportion to their purchases )
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash
basis )
6.
Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan (
Selling only pure and unadulterated goods )
7.
Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious
neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini
selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
1.
Pembelian barang secara tunai
2.
Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
3.
Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4.
Pemberian bunga atas modal dibatasi
5.
Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6.
Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan,
dan dana social
7.
Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan
politik
3. Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para
pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang
ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
1.
Petani dibiasakan untuk menabung
2.
Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3.
Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal
dan dapat bekerja sama dengan baik
4.
Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5.
keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk
Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.
4. Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
1.
Membeli saham untuk menjadi anggota
2.
Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya
sebagai modal
3.
Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4.
Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5.
Menggaji para pengurus
6.
Membagi keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah
pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1.
Swadaya
2.
SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
3.
Tanggung jawab anggota terbatas
4.
Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
5.
. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.Prinsip menurut ICA (
International Cooperative Allience )
ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada
tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia. BAB IV Undang – undang
NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan
bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan
dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela,
pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan
bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai
Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip
koperasi, dirinci sebagai berikut:
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
·
Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
(Democratic control – one member one vote)
·
Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited
interest of capital )
SHU dibagi tiga :
1)
Sebagian untuk cadangan
2)
Sebagian untuk masyarakat
3)
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing -masing
* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus (Promotion of Education)
* Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja
sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional
(Intercooperative network)
6. Prinsip menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan
cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan
formal yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady International
Institute di Kanada.
7. Prinsip
– prinsip koperasi Indonesia
Menurut Undang – undang
No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan
koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang –
undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1) Undang –
undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2) Undang –
undang No. 14 Tahun 1965
3) Undang –
undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4) Undang –
undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar
koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga
Negara Indonesia
2.
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan
demokrasi dalam koperasi
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip
dasar percaya diri sendiri
* Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No.
25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip
koperasi adalah sebagai berikut :
1) Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3) Pembagian
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4) Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas
5)
Kemandirian
6) Pendidikan
perkoperasian
7) Kerjasama
antar koperasi
DAFTAR PUSTAKA
http://arievaldo.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
Komentar
Posting Komentar